Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut dengan KemenLHK-CSIRT merupakan CSIRT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ketua KemenLHK-CSIRT adalah Kepala Pusat Data Informasi dan anggota Tim dari KemenLHK-CSIRT adalah seluruh personil yang terdapat dalam lampiran surat keputusan.
Dalam pembentukannya, KemenLHK-CSIRT mengemban misi:
Dalam pembentukannya, KemenLHK-CSIRT mengemban misi:
- Membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Membangun kerjasama dalam rangka pengamanan siber terhadap layanan TI di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia terhadap ancaman keamanan siber pada aspek pencegahan, penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Konstituen KemenLHK-CSIRT yaitu pengguna layanan TI di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. KemenLHK-CSIRT memberikan layanan yang meliputi respon insiden dalam bentuk: triase insiden; koordinasi insiden; dan resolusi insiden disertai dengan aktivitas reaktif dan proaktif.